"Sebenarnya niatnya bagus Pak Denny ini, niatnya pencitraan. Tapi menurut saya kok agak aneh, dia bikin terobosan moratorium. Undang-undang dia langgar, Peraturan Pemerintah dia langgar, konstitusi dia langgar. Jadi menurut saya apa yang dilakukan Denny Indrayana ini salah kaparah dan ngawur," ujar anggota Komisi III DPR dari Golkar, Nudirman Munir, dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2011).
Karena itu ia menyarankan Denny menunda moratorium remisi koruptor. Terutama sampai ada landasan hukum yang kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah politisi Partai Golkar yang sedang menjalani hukuman penjara gara-gara terlibat korupsi, ramai-ramai menolak moratorium remisi dan pembebasan bersyarat. Kebijakan baru Kementerian Hukum dan HAM tersebut dianggap tidak memiliki landasan hukum.
Hal tersebut dikatakan seorang politisi Golkar yang menjadi terpidana kasus korupsi, Jefferson Solaiman Monstesque Rumajar. Menurut mantan Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, itu penolakan juga disampaikan oleh Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, dan Boby Suhardiman, terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia.
"Kami menolak karena melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945," kata Jefferson usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/11).
Jefferson menyesalkan karena moratorium remisi dilaksanakan tanpa dilandasi aturan yang jelas. Seharusnya, ia mengatakan, penerapan moratorium diawali dengan merevisi undang-undang tentang remisi.
Ia pun menganggap langkah pemerintah itu diskriminatif karena hak terpidana korupsi sebagai warga negara dicabut dengan moratorium.
(van/anw)











































