Golkar Terus Lawan Moratorium Remisi Koruptor

Golkar Terus Lawan Moratorium Remisi Koruptor

- detikNews
Kamis, 03 Nov 2011 15:00 WIB
Golkar Terus Lawan Moratorium Remisi Koruptor
Jakarta - Golkar melawan kebijakan Kemenkum HAM mengeluarkan moratorium remisi untuk koruptor. Golkar menilai kebijakan ini hanyalah pencitraan menteri dan wakil menteri baru.

"Sebenarnya niatnya bagus Pak Denny ini, niatnya pencitraan. Tapi menurut saya kok agak aneh, dia bikin terobosan moratorium. Undang-undang dia langgar, Peraturan Pemerintah dia langgar, konstitusi dia langgar. Jadi menurut saya apa yang dilakukan Denny Indrayana ini salah kaparah dan ngawur," ujar anggota Komisi III DPR dari Golkar, Nudirman Munir, dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2011).

Karena itu ia menyarankan Denny menunda moratorium remisi koruptor. Terutama sampai ada landasan hukum yang kuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bahwa apa yang dilakukan Denny Indrayana ini bertentangan dengan Undang-undang bahkan bertentangan dengan HAM dan perlu dikaji ulang. Jadi ini salah kaprah, sehingga akhirnya orang ketawain. Kalau mau pencitraan ya cari cara yang cantik dalam bermain. Kalau supaya kelihatan antikoruptor boleh-boleh saja tapi sesuai perundang-undangan," sarannya.

Sejumlah politisi Partai Golkar yang sedang menjalani hukuman penjara gara-gara terlibat korupsi, ramai-ramai menolak moratorium remisi dan pembebasan bersyarat. Kebijakan baru Kementerian Hukum dan HAM tersebut dianggap tidak memiliki landasan hukum.

Hal tersebut dikatakan seorang politisi Golkar yang menjadi terpidana kasus korupsi, Jefferson Solaiman Monstesque Rumajar. Menurut mantan Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, itu penolakan juga disampaikan oleh Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, dan Boby Suhardiman, terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia.

"Kami menolak karena melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945," kata Jefferson usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/11).

Jefferson menyesalkan karena moratorium remisi dilaksanakan tanpa dilandasi aturan yang jelas. Seharusnya, ia mengatakan, penerapan moratorium diawali dengan merevisi undang-undang tentang remisi.

Ia pun menganggap langkah pemerintah itu diskriminatif karena hak terpidana korupsi sebagai warga negara dicabut dengan moratorium.

(van/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads