Cegah Pembohongan Publik, DPR Wacanakan UU Survei

Cegah Pembohongan Publik, DPR Wacanakan UU Survei

- detikNews
Kamis, 03 Nov 2011 14:47 WIB
Jakarta - DPR mewacanakan penyusunan UU mengenai survei. Aturan ini diharapkan memungkinkan survei yang menjurus ke pembohongan publik dikenai sanksi.

"Manakala ada penggiringan opini publik, kebohongan publik, tentu perlu diatur. Ketika tidak objektif, tidak independen, ada kepentingan titipan, tentunya itu harus kita atur. Sanksi yang paling cespleng. Harus ada aturan UU khusus yang mengatur mengenai survei," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2011).

Menurutnya sangat elok jika ada UU yang mengatur keterbukaan survey. Sehingga survey tidak dilakukan asal-asalan dan membuat pusing masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Survei itu harus dibuka, apalagi penggiringan publik seperti itu. Kalau itu jadi pembohongan publik itu bisa jadi pidana. Survei sebaiknya jangan menyebut nama orang apalagi tokoh nasional, tapi kriterianya saja," tutur Taufik.

Diharapkan dengan bergulirnya wacana ini maka bisa menertibkan perang survey yang makin ramai. Agar tak ada survei yang dipesan untuk menjatuhkan orang lain.

"Menurut saya ke depan karena banyaknya lembaga survei ada titipan tertentu dan kurang independen tentunya perlu kita atur. Survei itu kan kegiatan ilmiah yang tidak boleh ada penggiringan-penggiringan opini negatif. Kalau lembaga survei saling menyerang kan tidak bagus dan membingungkan rakyat," harapnya.

(nal/nal)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini