"Manakala ada penggiringan opini publik, kebohongan publik, tentu perlu diatur. Ketika tidak objektif, tidak independen, ada kepentingan titipan, tentunya itu harus kita atur. Sanksi yang paling cespleng. Harus ada aturan UU khusus yang mengatur mengenai survei," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2011).
Menurutnya sangat elok jika ada UU yang mengatur keterbukaan survey. Sehingga survey tidak dilakukan asal-asalan dan membuat pusing masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diharapkan dengan bergulirnya wacana ini maka bisa menertibkan perang survey yang makin ramai. Agar tak ada survei yang dipesan untuk menjatuhkan orang lain.
"Menurut saya ke depan karena banyaknya lembaga survei ada titipan tertentu dan kurang independen tentunya perlu kita atur. Survei itu kan kegiatan ilmiah yang tidak boleh ada penggiringan-penggiringan opini negatif. Kalau lembaga survei saling menyerang kan tidak bagus dan membingungkan rakyat," harapnya.
(nal/nal)










































