"Tuduhan penggugat tidak benar. Ada permintaan aktivasi program, maka kita penuhi," ucap kuasa hukum Telkomsel, Ignatius Andy usai sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (3/11/2011).
Andy mengatakan, selama David menggunakan fasilitas Opera Mini hasil permintaanya, David tidak pernah komplain atau pun meminta berhenti berlangganan. Padahal, bila meminta UNREG, Telkomsel akan segera meghentikan fasilitas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, Telkomsel meminta waktu 3 minggu untuk menjawab materi gugatan David. Namun, hakim Andi Risa Jaya hanya memberikan waktu 2 pekan untuk Telkomsel mengumpulkan jawaban. Sidang dilanjutkan 17 November 2011.
"Kalau 3 minggu terlalu lama, tidak sesuai asas peradilan cepat. 2 Minggu saja, itu tanpa ditunda lagi," tukas Andi.
Menanggapi tempo yang diberikan tersebut, David menyatakan masih terlalu lama. Telkomsel seharusnya sudah pintar membuat jawaban gugatan karena sejak 6 pekan sebelumnya, materi gugatan sudah didaftarkan dan dapat diakses siapa saja.
"Hanya mengulur-ulur waktu. Sudah 6 minggu, seharusnya bisa langsung dijawab," ucap David Tobing yang menolak jalur mediasi.
(asp/anw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini