"Enggak (perlu), kenapa undang-undangnya yang harus diubah? Undang-undangnya tidak perlu diubah," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana usai sidang judicial review UU Kepolisian di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2011).
Menurutnya, revisi undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP) tidak perlu dilakukan untuk memperkuat moratorium tersebut. UU dan PP yang sudah ada sudah cukup. Telebih, jelasnya, Kemenkum HAM tidak berniat menghapus dan menghilangkan remisi dan bebas bersyarat yang menjadi hak setiap narapidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengontrolan yang akan dilakukan Kemenkum HAM yakni dengan menetapkan syarat dan tata cara yang lebih terukur. Dengan kata lain, syarat seorang napi mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat akan diperketat.
"Syarat dan tata caranya itu harus lebih dapat diukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, oke, Anda berkelakuan baik, itu kan tidak bisa diukur. Nah, (kecuali) jika Anda saksi mahkota, yaitu pelaku yang ikut membongkar kasus korupsi," terangnya.
Pihak tertentu mempermasalahkan penerbitan kebijakan moratorium yang nyaris bersamaan dengan SK bebas bersyarat sejumlah narapidana. Atas hal itu, Denny menanggapi santai.
"Baca dulu SK-nya. Di diktum ke-7 mengatakan, keputusan ini berlaku sejak dilaksanakan, bukan sejak ditetapkan. Kebijakan ini tidak pilih kasih, berlaku bagi semua. Partai manapun, orang manapun, sama," tandas mantan staf khusus presiden bidang hukum ini.
(nvc/fay)











































