"Terdakwa turut serta membuat bom bersama Pepi dan sebagai eksekutor yang meletakkan bom di Puspitek dan Gereja Christ Cathedral, Serpong, Tangerang," ujar JPU, Ricky Tommy saat membacakan dakwan di PN Jakarta Barat, Kamis (3/11/2011).
Selain itu kata Ricky, teroris lulusan UIN Syarif Hidayatullah juga ikut membantu mengetik kata pengantar untuk bom buku yang ditujukan kepada Ulil Absar dan musisi Ahmad Dhani. Bom buku juga diterima oleh Japto Suro Sumarno dan Komjen Goris Mere.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Pepi merencanakan melakukan pengeboman di Puspitek, Serpong. Bersama Fajar Dwi Setyo, Hendi melakukan survei untuk meletakkan bom yang dirakit dengan pipa. Mereka menyiapkan 3 buah bom pipa untuk diledakkan.
"Bom sudah disetting dengan menggunakan remot control HP," ungkap Ricky.
JPU menjerat Hendi dengan pasal 15 junto pasal 6, Pasal 15 junto pasal 7, pasal 15 junto pasal 9 UU No 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menciptakan teror, melukai korban dan dapat merusak fasilitas umum.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
(did/anw)










































