Pepi dijerat pasal 14 junto pasal 6, pasal 14 junto pasal 7,
Pasal 14 junto pasal 9, pasal 15 junto pasal 6, pasal 15 junto pasal 7,
Pasal 15 junto pasal 9 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Pepi otak dari semua teror bom. Ancamannya hukuman mati," ujar JPU Bambang saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Barat, Kamis (3/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya pada Maret 2011, Pepi merancang pembuatan bom buku, yang menjadi target antara lain musisi Ahmad Dhani, Japto Suryo Sumarno, tokoh JIL Ulil Absar dan Komjen Goris Mere. Bom buku di Utan Kayu meledak melukai polisi.
Pepi kembalu merencanakan pengeboman terhadap rombongan SBY yang akan melintasi Cibubur ketika hendakl pulang ke kediamannya di Cikeas. Bom dirakit dengan dimasukan ke dalam pipa besi.
"Bom dikendalikan dengan handphone sebagai remote control," katanya.
Kemudian Pepi kembali merencanakan aksi pengeboman di Puspitek, Serpong, Tangerang. Lokasi ini dipilih karena Pepi beranggapan di dalam ada reaktor nuklir yang jika meledak akan menimbulkan ledak dahsyat. Pepi juga membuat bom bohonganm untuk mengelabuhi petugas.
Kemudian Pepi juga meletakan bom yang rencananya diletakan di Banjir Kanal Timur, Cakung yang letaknya dekat sebuah gereja. Tapi bom ini salah sasaran, meledak sebelum waktunya sehingga menewaskan seorang pemulung.
Terakhir Pepi berencana meledakan Gereja Cris Katedral di Gading Serpong. Beruntung polisi keburu menangkapa Pepi Di Aceh pada April 2011 sehingga bom di Serpong dapat terlacak terlebih dahulu.
"Pepi ditangkap di Aceh dan polisi meminta dibuatkan sketsa peletakan bom, melalui telpon Pepi memberi petunjuk kepada polisi," jelas Bambang.
(did/gun)











































