Hal itu disampaikan pengacara Dewi Aripurnamawati, yang menjadi kuasa hukum bagi Tony Wong, seorang terpidana di Lapas Ketapang yang mengungkap kasus ilegal logging. Menurut Dewi, saat ini proses PB untuk Tony Wong masih menggantung. Alasannya, karena Kejaksaan dan Mahkamah Agung tidak mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Ada Perkara Lain untuk Tony.
βKlien kami, Pak Tony Wong harusnya sudah memperoleh Pembebasan Bersarat pada 25 Oktober 2011 lalu. Namun, prosesnya menjadi gantung karena tidak adanya keterangan tidak sedang berperkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan Mahkamah Agung," ucap Dewi dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis (4/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi Pak Tony Wong malah menerima perlakuan kriminalisasi oleh aparat hukum yang menaruh dendam. Klien kami dijerat pasal korupsi untuk perkara keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi (DR). Ini kan perkara perdata, tapi dipaksakan masuk kasus korupsi agar Tony Wong bisa segera ditangkap,β jelas Dewi.
Awalnya, Tony divonis bebas oleh PN Ketapang pada 26 May 2008. JPU pun mengajukan kasasi ke MA. Kurang dari dua bulan sejak kasasi, MA menyatakan Tony bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta.
Namun tak lama setelah vonis bebas dari PN Ketapang, Tony justru kembali diperkarakan. Ia dijerat polisi terkait kasus ilegal logging pula. Menurut Dewi, kasus kedua itu sama sekali tak menyeret kliennya. Tony Wong yang baru keluar lapas Ketapang karena divonis bebas, langsung disambut surat penangkapan oleh polisi.
Selanjutnya proses hukum pun berjalan. Oleh majelis hakim PN Ketapang, Tony Wong divonis 10 bulan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Sementara ditingkat kasasi, MA mengganjar Tony dengan pidana 5 tahun dan denda Rp10 juta sesuai putusan No.2280 K/Pid.Sus/2009 tanggal 29 Nopember 2010.
Β βYang aneh adalah eksekusinya, Pak Tony Wong sudah menjalani hukuman pada kasus yang pertama selama 3 tahun lebih. Tepat tanggal 30 Mei 2011, tepatnya tujuh jam menjelang bebas, Kejari Ketapang mengesekusi vonis perkara kedua ini. Klien kami tidak menerima salinan aslinya dari putusan MA itu, hanya berupa fotocopy fax yang bersumber dari Pengadilan Tinggi Pontianak ,β jelas Dewi lagi.
(feb/nvt)











































