Kasus Penyadapan, RI Tunggu Tanggapan Resmi Myanmar
Rabu, 14 Jul 2004 11:47 WIB
Jakarta -
Pemerintah masih menunggu tanggapan resmi dari pemerintah Myanmar tentang indikasi terjadinya penyadapan kantor Kedutaan Besar RI di Yangoon. Jika terbukti pemerintah Indonesia akan mengambil suatu tindakan."Yang penting kita harus berpijak pada fakta. Penyadapan ini tidak dibenarkan oleh Konvensi Wina. Bahkan bukan sesuatu yang aneh jika kita mempermasalahkan. Tapi kita tidak bisa bertindak begitu saja tanpa fakta," kata Juru Bicara Deplu Marty Natalegawa.Marty, yang ditemui wartawan di sela-sela acara seminar sehari di Gedung Caraka Loka Deplu, Jl. Sisingamangaraja, Jakarta, Rabu (14/7/2004), menyatakan indikasi penyadapan ini memprihatinkan dan sangat sulit diterima. "Terutama karena Myanmar sebagai sesama negara ASEAN tidak terlalu mendukung penciptaan rasa saling percaya antara sesama ASEAN."Marty kemudian mengulangi penegasannya bahwa pemerintah akan menyikapi masalah ini berdasarkan fakta yang ada. Dan faktanya tim yang dikirim ke berbagai perwakilan di luar negeri menemukan adanya kejanggalan sistem komunikasi di KBRI di Yangoon."Khususnya jalur sambungan telepon. Harusnya 50 MHz, yang terbaca 29 MHz. Ini terbuka kemungkinan adanya indikasi penyadapan. Sedang di negara lain kita mendapatkan penjelasan yang dapat diterima dan wajar. Oleh karena itu Indonesia menggunakan istilah terdapat indikasi kuat terjadi penyadapan di perwakilan kita di luar negeri," jelas Marty.Myanmar sendiri, menurut Marty, membantahnya. Alasannya, dari segi substansi tidak ada alasan untuk melakukan penyadapan karena kedua negara bersahabat. Dari segi teknis Myanmar tidak menganggap ada keanehan kalau ada perbedaan tingkat saluran telepon karena saluran yang digunakan sudah lama.Namun, lanjut Marty, tanggapan resmi dari pemerintah Myanmar dalam kasus ini masih ditunggu oleh Indonesia. Setelah ada tanggapan resmi baru pemerintah Indonesia akan menentukan langkah selanjutnya.
(gtp/)










































