Keduanya akan diterima Wakil Ketua DPR bidang Polkam, Priyo Budi Santoso. Priyo juga yang memimpin rapat pimpinan yang memberikan kesempatan kepada Lily untuk mengajukan Kasasi meski PKB sudah mengeluarkan surat pemecatan.
"Saya kemungkinan bersama Effendy Choirie akan diterima oleh Pak Priyo siang ini, rencananya pukul 13.30 WIB," ujar Lily kepada wartawan, Kamis (3/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan kuasa hukum Lily, Ikhsan Abdullah, memastikan kliennya akan mengajukan gugatan baru. Sebab, penolakan kasasi oleh MA tersebut belum masuk pokok perkara dan hanya memperkuat putusan sela bahwa gugatan Lily saat itu tidak dapat diterima.
"Yang ditolak hanya terkait dikabulkannya eksepsi tergugat. Artinya, belum masuk pokok perkara. Artinya, gugatan Ibu Lily belum ditolak, masih bisa mengajukan gugatan baru lagi," ujar Ikhsan saat dihubungi wartawan, Rabu (2/11/2011).
Dalam putusannya, MA menyebut putusan majelis hakim PN Jakpus yang menyatakan gugatan Lily tidak dapat diterima, sebagai putusan yang prematur. MA menilai, sengketa pemecatan harus diselesaikan terlebih dahulu di mahkamah internal partai. Dan diketahui bahwa Lily dan juga Gus Choi belum menempuh jalur mediasi di internal PKB.
(nal/nal)











































