Namun jika keduanya tidak mematuhi somasi, Yusril akan menggugat keduanya di pengadilan.
"Sore ini somasi kami kirimkan," kata Yusril usai sidang di MK, Jalan Medan Merdaka Barat, Jakarta, Rabu, (3/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tidak mengindahkan langkah kami, somasi ini, maka kami akan melakukan langkah hukum lain karena mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum," papar Yusril.
Rencannya gugatan ini akan dilayangkan ke pengadilan. Namun belum memastikan pengadilan mana yang akan diambil, apakan PN Jakpus atau PN Jaksel.
"Jelas sekali ini bertentangan dengan UU. Ini negara hukum dan bukan negara kekuasaan. Dalam negara hukum yang menjalankan pemerintah itu berdasarkan hukum bukan kemauan orang. Kalau seperti itu namanya negara kekuasaan," tuntas Yusril.
(asp/gun)











































