Sebelumnya Andi Asrun meminta Polri di bawah Kemendagri. Andi menilai jika Polri berada di bawah Presiden, maka Polri tidak mandiri dan rentan intervensi
"Karena hingga saat ini kami tidak bisa menghadirkan saksi fakta dan ahli maka kami mencabut permohonan kami," kata kuasa hukum pemohon, Dorel Amir di sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (3/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapati pencabutan permohonan, seisi ruangan pun langsung ramai riuh. Semua yang hadir tidak menyangka jika permohonan tersebut dicabut seketika. Apalagi, pemohon utama, Andi Asrun tidak menampakkan batang hidunya.
"Kehadiran kami tentunya sangat serius untuk menyelesaikn dengan hal- hal yang berkaitan dengan tuntutan. Tentunya kami menghargai dari pemohon. Tapi seklai lagi kami ya kecewa. Tapi tetap menghargai pemohon," komentar Kapolri, Jenderal Timur Pradopo.
Kekecewaan pun diutarakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Menurutnya, seharusnya pemohon serius dalam mengajukan judicial review. "Pemerintah menyayangkan sikap pemohon," ungkap Deny.
Rencananya, sebanyak 16 ahli dari termohon akan memberikan kesaksiannya. Mereka telah memenuhi ruang sidang Seperti Yusril Ihza Mahendra, Margarito Kamis, Irman Putra Sidin, Farok Muhammad, Romli Atasasmita, Maruara Siahaan, dan I Gede Pantja Astawa.
"Payah, ayam sayur," gerutu seorang pengunjung sambil bergegas meninggalkan ruang sidang.
(asp/anw)










































