Saat didekati sejumlah wartawan, Anggodo bergegas menutup kepalanya dengan topi hitam dan mengenakan jaket hitam. Ia lalu mengangkat satu tangannya ke arah wartawan pertanda menolak berkomentar.
Penasihat hukum Anggodo, Tri Harso Utomo juga enggan menjelaskan detail alasan pengajuan PK.
"Pokoknya kami mempermasalahkan kekhilafan hakim dalam putusan kasasi," ucap Tri kepada wartawan usai sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (3/11/2011).
Atas pengajuan PK ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan bantahan. "Kami akan menanggapinya, mohon waktu dua minggu lagi Yang Mulia," kata jaksa KPK Anang Supriyatna pada Ketua Majelis Hakim Eka Budi Prijanta.
Sidang administrasi PK ini akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda tanggapan jaksa KPK.
Diketahui, Anggodo didakwa melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi. Di Pengadilan Tipikor tingkat pertama, Anggodo divonis divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara 3 bulan.
Kemudian Anggodo mengajukan banding, tapi di tingkat banding, Anggodo divonis lebih berat yakni 5 tahun penjara. Tak puas, Anggodo ajukan kasasi, di tingkat kasasi, Anggodo malah divonis menjadi 10 tahun penjara.
Selain divonis 10 tahun, Anggodo juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti hukuman 5 bulan penjara.
(asp/gun)











































