“Kalau saya sedang berada di rumah, mungkin anak saya mencet-mencet. Tetapi ini saya sedang sendiri berada di Singapura. Kok bisa layanan SMS premium aktif sendiri secara otomatis?“ kata David sambil menunggu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (3/11/2011).
Menurut David, operator seluler mengaktifkan layanan SMS tanpa persetujuan pelanggan, software Opera Mini ter-instal secara otomatis selama beberapa pekan. David pun menheluhkan jika kerugiannya sekitar Rp 90.000. Anehnya, layanan ini berhenti secara otomatis pada 3 hari setelah David mendaftar gugatan di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi gugatan David, pihak tergugat dalam berbagai kesempatan memilih defensif.
“Sikap dari kami selaku perusahaan, tentunya yang utama adalah kepentingan konsumen. Secara hukum, kita tidak pernah berniat merugikan konsumen,“ kata kuasa hukum Telkomsel, Ignatius Andy beberapa waktu lalu.
Telkomsel masih berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan musyawarah, meski David telah menutup pintu damai dan memilih jalur hukum.
“Ini suatu hal yang bisa diselesaikan dengan jalur musyawarah, seperti hub konsumen dengan pengguna jasa. Bagi kami, bukan soal besar-kecil ganti rugi yang diminta penggugat (David Tobing), tapi melayani konsumen. Kita hadapi dengan damai, kita terima dengan lapang dada,“ jelasnya.
(Ari/gun)










































