"Gagasan seperti itu harus didukung untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. Tapi gagasan seperti itu harus dituangkan dalam perundang-undangan supaya payung hukumnya jelas," ujar Ketua Komisi III Benny K Harman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2011).
Menurutnya langkah ini perlu segera dilakukan. Karena bisa jadi kebijakan tanpa payung hukum lawan digugat para terpidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk moratorium remisi koruptor maka pemerintah harus merevisi UU Pemasyarakatan. Karena remisi koruptor sama dengan remisi narapidana lain diatur secara objektif dalam UU tersebut.
"Hukuman 5 tahun untuk koruptor itu juga harus diikuti revisi UU Tipikor. Terlepas ide itu bisa diperdebatkan di DPR, tentu kami terbuka. Begitu juga mengenai remisi itu UU Permasyarakatan karena itu hak narapidana yang bersidat objektif tanpa ada klasifikasi," tuturnya.
PP saja dirasa Benny tidak cukup kuat. Karena PP tak boleh mengurangi hak narapidana.
"Jadi itu adalah sebuah hak narapidana. Kalau pun ada PP mau tidak mau harus diikuti dengan revisi UU. PP itu tidak boleh membatasi hak narapidana karena dalam UU sifatnya umum. Ini adalah politik hukum negara dalam pemberantasan korupsi yang harus dilakukan dengan hati-hati. Sebagai ide sebagai rencana kita memberikan apresiasi tapi memerlukan persetujuan Dewan dalam revisi UU. Ide itu harus diuji publik, dan diatur dalam UU," tandasnya.
(van/anw)











































