Busyro Kembali Ingatkan Perlunya Hukuman Mati bagi Koruptor

Busyro Kembali Ingatkan Perlunya Hukuman Mati bagi Koruptor

- detikNews
Kamis, 03 Nov 2011 11:15 WIB
Busyro Kembali Ingatkan Perlunya Hukuman Mati bagi Koruptor
Jakarta - Pemerintah sedang mengkaji ulang UU Tindak Pidana Korupsi. Sebelum diserahkan ke DPR, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas kembali mengingatkan pentingnya hukuman mati dicantumkan dalam aturan tersebut.

"Misalnya hukuman mati," kata Busyro saat ditanya apa usulan KPK terhadap revisi UU Tipikor. Hal tersebut disampaikan Busyro di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (3/11/2011).

Selain hukuman mati, mantan ketua Komisi Yudisial (KY) ini juga mengusulkan adanya sanksi sosial bagi koruptor. Tidak hanya itu, dia juga meminta tidak ada pembatasan nominal korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita keberatan batasan korupsi Rp 25 juta. Itu konsep lama. Misalnya korupsi daerah ada Rp 5 juta. Kalau dihapuskan terjadi masifikasi dan demoralisasi," tegasnya.

Revisi UU 31/1999 tentang Tipikor batal dilakukan tahun ini, dan akan dilakukan tahun depan. Kementerian Hukum dan HAM akan menggandeng KPK dalam menggodok revisi undang-undang ini sebelum dibawa ke DPR.

UU Tipikor telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011. Namun ketika akan dibahas di Komisi III, RUU tersebut ditarik kembali ke Sekretariat Negara.

(mad/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads