"Misalnya hukuman mati," kata Busyro saat ditanya apa usulan KPK terhadap revisi UU Tipikor. Hal tersebut disampaikan Busyro di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (3/11/2011).
Selain hukuman mati, mantan ketua Komisi Yudisial (KY) ini juga mengusulkan adanya sanksi sosial bagi koruptor. Tidak hanya itu, dia juga meminta tidak ada pembatasan nominal korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi UU 31/1999 tentang Tipikor batal dilakukan tahun ini, dan akan dilakukan tahun depan. Kementerian Hukum dan HAM akan menggandeng KPK dalam menggodok revisi undang-undang ini sebelum dibawa ke DPR.
UU Tipikor telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011. Namun ketika akan dibahas di Komisi III, RUU tersebut ditarik kembali ke Sekretariat Negara.
(mad/anw)











































