Pembongkaran dilakukan oleh 120-an petugas gabungan dari Satpol PP Kecamatan Cakung dibantu kepolisian dan TNI yang melakukan pengamanan penertiban.
"Perlawanan tidak ada, hanya penolakan kecil dari penghuni yang meminta kebijaksanaan untuk tidak dulu dibongkar," kata Kasatgas Pol PP Kecamatan Cakung, Luasman Manuhuruk, kepada wartawan di lokasi penertiban, Kamis (3/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum penertiban kita sudah melayangkan 3 kali SP (surat pemberitahuan), namun penghuni tidak melaksanakan imbauan dan terpaksa dibongkar paksa," kata Luasman.
Salah seorang warga yang lapaknya dibongkar paksa petugas, Kamis Petrus Pandiangan (37), merasa keberatan dengan penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP.
"Setiap kita meminta mediasi dengan kecamatan selalu tidak pernah berhasil bertemu," kata Kamis.
Kamis menuturkan, para penghuni di 7 lapak yang dibongkar itu rata-rata sudah menghuni kawasan tersebut lebih dari 10 tahun. Dia menuding penertiban yang dilakukan di wilayah yang dia tempati dilakukan setengan hati.
"Kalau memang untuk penghijauan kenapa hanya di sini saja, sementara ada banyak bangunan yang berdiri di tanah seperti yang saya tempati," ucapnya.
Kamis kini tidak tahu harus bermukim kemana bersama seorang istri dan anaknya. "Kita tidak ada persiapan pindah, ini tidak tahu mau ke mana," keluhnya.
Usai ditertibkan, pengelolaan lahan ini selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Pertamanan untuk dijadikan ruang terbuka hijau. Sampai dengan pukul 10.30 WIB petugas Satpol PP masih bejibaku merubuhkan lapak-lapak yang berdiri.
(ahy/gun)











































