Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu MK menolak permohonan Komnas Anak terhadap uji materiil UU Penyiaran tentang larangan iklan rokok.
MK berpendapat bahwa rokok merupakan produk legal sebagaimana produk lainnya, sehingga iklan produk rokok juga merupakan kegiatan yang legal. MK juga berpendapat pelarangan iklan rokok justru melanggar HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim MK juga menyatakan, iklan rokok yang dianggap melanggar ketentuan hukum bisa dilaporkan sebagai bagian dari penegakan hukum. Misalnya, dengan melaporkan sebagai tindakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.
Namun, sikap MK tidak bulat. Sebab, 4 dari 9 hakim konstitusi berseberangan pendapat. Mereka yaitu Maruarar Siahaan, M. Alim, Ahmad Sodiki, dan Harjono. Keempat hakim itu menyatakan bahwa larangan iklan rokok itu bisa dikabulkan karena rokok bisa merusak masa depan anak.
Ternyata, sikap pro rokok tidak selamanya dilakukan oleh MK. Sebab MK kemarin berubah menjadi kontra rokok. Yaitu dengan menghilangkan kata “dapat” dalam penjelasan Pasal 114 UU 36/ 2009 tentang Kesehatan yang dianggap membingungkan. Karena peringatan kesehatan dalam produk rokok bisa diberikan dalam dua alternatif yaitu tulisan atau gambar.
“Kata ‘dapat’ dalam penjelasan Pasal 114 UU Nomor 36/2009 bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga peringatan kesehatan harus dimaknai dengan tulisan yang jelas, mudah terbaca dan disertai gambar atau bentuk lainnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, kemarin.
Alhasil, kemasan rokok beberapa hari lagi akan berubah. Jika selama ini hanya mencantumkan bahaya dalam bentuk tulisan, kini bungkus harus memuat peringatan dalam bentuk gambar. Tidak hanya itu, kemasan rokok juga harus mencantumkan peringatan dalam huruf braile.
Sikap kontra rokok MK juga nampak dalam pengaturan tembakau pada UU Kesehatan yang tidak dihapus. MK menilai tembakau merupakan zat adiktif yang dapat menyebabkan kecanduan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Selasa, (1/1/2011).
Menurut MK, UU ini tidak diskriminatif sebab tembakau adalah benda. Sedangkan yang dilindungi dari perilaku diskriminatif adalah subjek orang.
"Tembakau bukan subjek hukum dan bukan pemangku hak. Tembakau adalah objek hukum," terang MK.
Namun, sikap MK lagi- lagi terbelah, sebab 2 hakim konstitusi berpendapat sebaliknya yaitu Akil Mochtar dan Hamdan Zulfa. Keduanya berpendapat bahwa pasal tersebut harus dihapuskan. Mereka menilai pasal tersebut mendiskriminatifkan petani tembakau.
"Pengaturan rokok bukan tidak mudah karena usaha tembakau/ rokok melibatkan tenaga kerja yang banyak. Di Indonesia, rokok menjadi warisan tradisi masyarakat, sehingga kebijakan pemerintah harus bisa menjamin hak konstitusi antara hak warga negara lain dan warisan budaya," terang Akil.
(asp/gun)











































