"Saya sangat bersyukur karena tuntutannya hanya 2 bulan, tapi hari ini saya melalui penasihat hukum saya akan melakukan pembelaan," ujar Vini kepada wartawan, Kamis (3/11/2011).
Walau diancam dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, Vini bersyukur hanya dituntut 2 bulan penjara. Meski begitu ia berharap Majelis Hakim tetap membebaskannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vini dimejahijaukan dengan tuduhan menganiaya pengusaha bernama Ee Syamsudin, berlatar utang piutang. Vini dituding melempar pasir kepada Ee yang tengah menagih cicilan rumah di kompleks perumahan Bale Kembang, Kelurahan Kota Kulan, Garut.
Vini lantas dipolisikan dan akhirnya diadili. Penahanan terhadap Vini menimbulkan gelombang protes berupa aksi istighosah 2.000 siswa di Garut dan aksi surat simpatik dari para murid. Akhirnya, Vini dikenakan status kota dan boleh mengajar kembali sambil tetap mengikuti proses persidangan.
(feb/feb)










































