"PP sedang disusun. Sudah ada gambarnya. Gambar berbagai macam penyakit," kata Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL) Kemenkes Tjandra Yoga Aditama kepada detikcom, Kamis (3/11/2011).
Dia berharap, PP tersebut secepatnya bisa segera rampung sehingga dapat segera diimplementasikan. "Mudah-mudahan bisa segera. Makin cepat makin baik," sambung spesialis paru ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tentu sebagai warga negara harus mematuhi peraturan yang ada. Ini demi masyarakat banyak juga," ucap dia.
Selama ini di bungkus rokok yang beredar di Indonesia telah dicantumkan peringatan tertulis terkait bahaya merokok. Namun sebagian kalangan berpendapat, peringatan dalam wujud gambar akan lebih efektif meningkatkan pemahaman tentang bahaya merokok daripada tulisan.
Gambar yang disiapkan pemerintah antara lain kanker mulut, kanker faring, kanker paru paru dan dampak rokok pada anak-anak.
Sebelumnya dalam penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi :
"Yang dimaksud dengan peringatan kesehatan dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya".
Kata 'dapat' dianggap menimbulkan kerancuan karena peringatan bahaya merokok berbentuk gambar bersifat pilihan bukan kewajiban. Dengan dihapuskannya kata 'dapat', maka selanjutnya bunyi penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 menjadi:
"Yang dimaksud dengan peringatan kesehatan dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan disertai gambar atau bentuk lainnya".
(vit/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini