"Kalau standar dunia, yaitu mengacu WHO maka gambar peringatan itu harus merupakan efek negatif dari merokok. Misalnya gambar paru-paru yang menghitam, atau kanker paru-paru," ujar pengurus harian YLKI Tulus Abadi kepada detikcom, Kamis (3/11/2011).
"Kalau di Malaysia, ada bungkus rokok yang gambarnya sebatang rokok yang melengkung. Terus di bawah gambar itu ada tulisan 'mati pucuk', yang artinya impotensi. Artinya merokok bisa menyebabkan impontensi," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi :
Yang dimaksud dengan peringatan kesehatan dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya.
Kata 'dapat' dianggap menimbulkan kerancuan karena peringatan bahaya merokok berbentuk gambar bersifat pilihan bukan kewajiban. Dengan dihapuskannya kata 'dapat', maka selanjutnya bunyi penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 menjadi:
Yang dimaksud dengan peringatan kesehatan dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan disertai gambar atau bentuk lainnya.
Artinya, dengan dihapuskannya kata dapat, peringatan bahaya merokok pada setiap kemasan atau bungkus rokok harus berupa tulisan dan gambar. Dan keduanya adalah sebuah keharusan, bukan pilihan. Sehingga ke depan setiap bungkus rokok diwajibkan menempelkan peringatan berbentuk gambar, tidak sekedar tulisan.
(her/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini