"Saya mendukung sepenuhnya langkah pemerintah untuk moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. Niat untuk memerangi koruptor dengan memberi efek jera harus didukung sepenuhnya oleh DPR," ujar anggota Komisi III DPR RI Didi Irawadi kepada detikcom, Kamis (3/11/2011).
Melihat jabatan DPR yang hanya tersisa 3 tahun lagi, maka usulan tersebut bisa diapresiasi dengan baik untuk menunjukkan keseriusan DPR dalam memerangi korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar lebih kuat, DPR diminta untuk mendukung rencanan revisi Undang-undang tentang pemberian remisi. "Untuk menguatkan pembahasan revisi Undang-undang tersebut, harus melibatkan tokoh anti korupsi, para pejuang anti korupsi dan berbagai komponen masyarakat,dengan meminta masukan mereka," terangnya.
Dengan usulan ini, dapat terlihat kekompakan pemerintah dan DPR untuk dapat menjalankan amanat rakyat.
"Saya percaya teman-teman di Komisi III banyak yang punya tekad kuat untuk bersungguh-sungguh perangi koruptor," ujarnya.
Terkait rencana pemanggilan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Didi tidak mempersoalkan hal tersebut. Selama untuk perbaikan sistem dalam pemberantasan korupsi hal tersebut tidak masalah.
"Tidak masalah, yang penting tekad dan semangat akan negara yang lebih baik dan bersih tercermin di rapat nanti. Dan saling bersinergi antara DPR dan pemerintah, itulah yang ditunggu rakyat," ujar Didi yang juga anak dari Amir Syamsuddin.
(fiq/her)











































