DKI Jakarta Gelar Operasi Yustisi Hari Ini

DKI Jakarta Gelar Operasi Yustisi Hari Ini

- detikNews
Kamis, 03 Nov 2011 07:25 WIB
Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan kembali menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) di lima wilayah Jakarta pada hari ini. Bagi warga yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen lainnya, maka akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Kami berharap putaran kelima ini mampu menekan jumlah pendatang baru yang ingin tinggal di DKI Jakarta tanpa keahlian apa pun dan dokumen yang sesuai dengan aturan hukum,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Purba Hutapea yang dikutip dari situs Pomrov DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (2/11/2011).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan detikcom, OYK di Jakarta Pusat akan digelar di Kecamatan Senen, untuk wilayah Jakarta Utara, akan dilaksanakan di Kelurahan Rawabadak Utara, Jakarta Barat di Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Selatan di Kelurahan Cipete Utara, dan untuk Jakarta Timur, OYK dilaksanakan di Kelurahan Jatinegara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Operasi OYK ini akan menyisir wilayah-wilayah pemukiman penduduk, apartemen, rumah kontrakan, dan rumah kos. Jika ditemukan adanya pelanggar, maka akan dkenakan denda antara Rp 20 ribu hingga Rp 500 ribu dan untuk WNA sebanyak RP 500 ribu.

Pada September lalu, OYK berhasil menjaring 660 orang. 8 orang diantaranya adalah WNA asal China yang surat-surat izin tinggalnya telah kadaluarsa. OYK terakhir dilakukan pada Oktober lalu, yang berhasil menjaring sebanyak 762 orang.

(fiq/her)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads