"Setelah reses nanti akan kita bahas dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM," ujar Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin kepada detikcom, Rabu (2/11/2011).
Menurut Aziz, moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi, teroris dan narkopba tersebut menyalahi aturan. Menkum HAM dinilai telah menabrak peraturan perundang-undangan yang ada terkait memberian remisi dan pembebasan bersyarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pro dan kontra memang mewarnai kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Menkum HAM yang baru Amir Syamsuddin. Sejumlah kalangan menilai moratorium tersebut melanggar aturan yang ada. Namun Amir Syamsuddin telah membantah hal tersebut.
Menurut Amir, moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi, tidak menyimpang dari aturan dan hukum yang berlaku.
"Kami berkeyakinan masih dimungkinan penerapan pengetatan dengan tetap berpegang pada aturan yang tersedia, utamanya ketentuan PP 28/2006 sebagai pengganti PP 32/1999," ujar Amir kepada detikcom, Selasa (1/11).
Amir menegaskan, kebijakan moratorium ini tidak semata mengandalkan dukungan dari masyarakat yang mayoritas menilai tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan karenanya diperlukan langkah penanganan luar biasa. Kebijakan baru itu tidak melanggar PP 28/2006 yang mengatur remisi bagi para terpidana.
"Tapi bahwa nantinya akan terjadi perbedaan dalam penafsiran bisa saja terjadi. Saya menghargai perbedaan pendapat. Yang pasti kami tidak ada permasalahan pribadi dengan teman-teman yang kebetulan berada dalam posisi yang terkesan dirugikan kebijakan pengetatan ini," tegas politisi senior PD tersebut.
(her/fiq)










































