Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Helmy Santika saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, pelakunya ada lima orang. Petugas kami masih dalam perjalanan membawa tersangka," kata Helmy saat dihubungi detikcom, Rabu (2/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban sendiri diculik kelima tersangka di Apartemen Mediterania, Gadjah Mada, Jakarta Pusat pada Senin (31/10) pagi. Pelaku membawa korban dari tempat tinggal kakaknya itu lalu dibawa ke Vila Monalisa.
"Korban disekap di lokasi selama dua hari," kata sumber di kepolisian.
Menurut sumber, korban dan pelaku sudah saling mengenal sebelumnya. Belum diketahui motif penculikan korban tersebut.
Kelima tersangka kini digiring ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya penahanan. Kelima tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(mei/her)











































