"Hari ini memori kasasi kita serahkan ke Pengadilan Bandung. Isinya tentang bagaimana dakwaan kita dan bagaimana putusan hakim," tutur Jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2011).
Dengan diserahkannya memori kasasi ini, maka selebihnya KPK tinggal menunggu keputusan dari hakim tingkat kasasi. KPK berharap hakim dapat lebih jernih dalam menelaah dakwaan untuk Mochtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung, memvonis bebas Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad. Padahal JPU pada KPK menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan.
Putusan majelis tersebut begitu disorot karena rekor 100 persen keberhasilan KPK menjadi tercoreng. Selain itu belakangan diketahui, Ramlan Comel, salah satu hakim ad hoc pembebas Mochtar tersebut, pernah menjadi terdakwa kasus korupsi.
(fjr/nwk)











































