2 Saksi Bantah Ada Dana Talangan di Kemenpora

Kasus Wisma Atlet SEA Games

2 Saksi Bantah Ada Dana Talangan di Kemenpora

- detikNews
Rabu, 02 Nov 2011 18:12 WIB
Jakarta - Dua saksi dalam persidangan untuk kasus dugaan korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 menyatakan tidak pernah ada dana talangan di dalam Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Pernyataan mereka membantah pengakuan terdakwa Wafid Muharam, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga.

Dua saksi tersebut adalah Staff TU Kemenpora, Lilik Sri Murdiati, dan Plh Sesmenpora, Djoko Pekik. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (2/11/2011).

โ€œDana yang bersumber dari APBN yang saya tahu Dana Operasional Menteri (DOM). Di luar itu tidak tahu,โ€ kata Lilik dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya salah satu hakim apakah ada dana talangan untuk kegiatan yang belum cair anggarannya, Lilik menjawab tidak.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Djoko Pekik. Seluruh pembiayaan kegiatan Kemenpora sudah sesuai perencanaannya masing-masing dan selama ini tidak memungkinkan ada dana talangan.

โ€œSeluruh kegiatan yang dilakukan sudah disusun secara terstruktur. Maka dana talangan akan sulit terjadi,โ€ ujar pria berkacamata ini.

Wafid didakwa dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Wafid ditangkap penyidik KPK di kantornya di Kemenpora saat menerima tiga lembar cek senilai 3,2 miliar dari Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rasalina Manulang.

(feb/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads