Dua saksi tersebut adalah Staff TU Kemenpora, Lilik Sri Murdiati, dan Plh Sesmenpora, Djoko Pekik. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (2/11/2011).
โDana yang bersumber dari APBN yang saya tahu Dana Operasional Menteri (DOM). Di luar itu tidak tahu,โ kata Lilik dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Djoko Pekik. Seluruh pembiayaan kegiatan Kemenpora sudah sesuai perencanaannya masing-masing dan selama ini tidak memungkinkan ada dana talangan.
โSeluruh kegiatan yang dilakukan sudah disusun secara terstruktur. Maka dana talangan akan sulit terjadi,โ ujar pria berkacamata ini.
Wafid didakwa dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Wafid ditangkap penyidik KPK di kantornya di Kemenpora saat menerima tiga lembar cek senilai 3,2 miliar dari Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rasalina Manulang.
(feb/lh)











































