"Kami berharap majelis hakim menolak seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa Timas Ginting. Kedua, menyatakan surat dakwaan memenuhi syarat Pasal 143 Ayat (3) KUHAP. Ketiga, menjadikan surat dakwaan sebagai dasar untuk memeriksa perkara ini," kata Jaksa Malino Pranduk di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/11/2011).
Di dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Timas menilai KPK tidak berwenang menangani perkara tersebut karena Timas didakwa telah merugikan uang negara sebesar Rp 77 juta dan USD 2 ribu. Padahal KPK harusnya memproses kerugian negara senilai Rp 1 miliar sesuai Pasal 11 UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Timas adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) ini terlilit kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
(feb/lh)











































