"Saya anjurkan menkumham jangan ngeper (gentar -red). Bismillah saja. Meski salah, terus jalan saja dengan gugatan-gugatan itu," ujar mantan Ketua MK, Jimly Assiddiqie, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2011).
Di menilai cukup beralasan bila ada pihak yang berniat menggugat kebijakan tersebut. Sebab bila ditelaah lebih lanjut sebetulnya kebijakan yang bertujuan meningkatkan efek jera terhadap pelaku korupsi dan terorisme tersebut tidak klop dengan payung hukum pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan Pak Amir bisa dikatakan melanggar hukum, mungkin buru-buru atau mengejar harapan masyarakat. Niatnya sudah baik, cuma caranya perlu dievaluasi. Jangan sembrono, harus prosedural, datanya lengkap dan untuk perbaikan bukan cari popularitas," papar Jimly.
"Misalnya mulai Januari 2012 remisi syaratnya begini, diperketat," sambungnya.
Akibat kebijakan yang mendahului perbaikan payung hukum tersebut, otomatis membuka peluang bagi terpidana yang merasa dirugikan mengajukan gugatan. Namun tidak perlu gentar menghadapinya dan sebaiknya dijadikan masukan untuk pelajaran di masa-masa mendatang.
"Orang yang dirugikan tidak tertutup upaya hukum. Bisa digugat di PTUN bisa juga judicial review. Menteri baru ya tegar saja, sudah kepalang. Biasa ada yang membuat kebijakan dan ada yang menggugat. Anggap saja bagi-bagi tugas," ujar Jimly sambil tertawa.
(van/lh)











































