Jimly: Menkumham Jangan Gentar Hadapi Gugatan Terpidana Korupsi

Jimly: Menkumham Jangan Gentar Hadapi Gugatan Terpidana Korupsi

- detikNews
Rabu, 02 Nov 2011 17:22 WIB
Jakarta - Meski sesuai dengan keinginan masyarakat, namun pengetatan pembebasan bersyarat dan resmi terhadap terpidana tindak pidana korupsi dan terorisme memang bertentangan dengan aturan yang ada. Menjadi hak para terpidana korupsi untuk menggugat kebijakan tersebut dan jadi kewajiban pemerintah untuk mempertahankannya.

"Saya anjurkan menkumham jangan ngeper (gentar -red). Bismillah saja. Meski salah, terus jalan saja dengan gugatan-gugatan itu," ujar mantan Ketua MK, Jimly Assiddiqie, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2011).

Di menilai cukup beralasan bila ada pihak yang berniat menggugat kebijakan tersebut. Sebab bila ditelaah lebih lanjut sebetulnya kebijakan yang bertujuan meningkatkan efek jera terhadap pelaku korupsi dan terorisme tersebut tidak klop dengan payung hukum pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya sebelum kebijakan diterapkan secara efektif, maka payung hukum pemberian remisi dan pembebasan bersyarat harus diperbaiki terlebih dahulu. Setelah semua perangkat kebijakan siap, baru bisa diumumkan untuk diterapkan segera.

"Kebijakan Pak Amir bisa dikatakan melanggar hukum, mungkin buru-buru atau mengejar harapan masyarakat. Niatnya sudah baik, cuma caranya perlu dievaluasi. Jangan sembrono, harus prosedural, datanya lengkap dan untuk perbaikan bukan cari popularitas," papar Jimly.

"Misalnya mulai Januari 2012 remisi syaratnya begini, diperketat," sambungnya.

Akibat kebijakan yang mendahului perbaikan payung hukum tersebut, otomatis membuka peluang bagi terpidana yang merasa dirugikan mengajukan gugatan. Namun tidak perlu gentar menghadapinya dan sebaiknya dijadikan masukan untuk pelajaran di masa-masa mendatang.

"Orang yang dirugikan tidak tertutup upaya hukum. Bisa digugat di PTUN bisa juga judicial review. Menteri baru ya tegar saja, sudah kepalang. Biasa ada yang membuat kebijakan dan ada yang menggugat. Anggap saja bagi-bagi tugas," ujar Jimly sambil tertawa.


(van/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads