Ketiga anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif yang mendapat vonis bebas itu adalah Asman Gilir, Mus Mulyadi serta Abdul Rahman. Seorang terdakwa lainnya, Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara Marwan, tidak menghadiri sidang putusan lantaran telah berangkat ke Tanah Suci menunaikan ibadah haji.
Pengamatan detikcom, sidang Pengadilan Tipikor Samarinda dimulai pukul 12.50 WITA, Rabu (2/11/2011). Majelis hakim terlebih dahulu memanggil Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Marwan. Namun Marwan tidak hadir karena rupanya sudah berangkat ibadah haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari tuntutan," kata Hakim Ketua I Gede Suarsana, saat membacakan amar putusan, di Ruang Sidang Utama PN Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (2/11/2011).
Usai sidang vonis, Hakim Ketua I Gede Suarsana di persidangan membenarkan terdakwa Marwan, berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji.
"Menghormati terdakwa untuk melakukan ibadah haji. Sidang (vonis Marwan) ditunda hingga Senin, tanggal 21 November 2011," ujar I Gede Suarsana.
Kasi Pidsus PN Tenggarong Widi Catur Susilo kepada wartawan menanggapi vonis bebas ketiga terdakwa tersebut, memastikan akan melakukan proses hukum lebih lanjut.
"Tentu, kita akan lakukan proses hukum lebih lanjut terkait vonis bebas yang diputuskan kembali oleh majelis hakim," kata Widi.
Sementara kuasa hukum Marwan, Robert Nababan mengaku kliennya sebelumnya sudah mengajukan permohonan ke majelis hakim, terkait keberangkatan ibadah haji.
"Pak Marwan pada persidangan yang lalu, mengajukan permohonan ke majelis hakim. Saat itu, majelis mengatakan silakan kalau sudah didaftarkan," kata Robert.
Dengan demikian, sudah 10 terdakwa korupsi yang dibebaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara yang bersumber dari APBD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar.
Kesepuluh orang terdakwa itu adalah, Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Salehuddin, anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Abu Bakar Has, Abdul Sani, Suryadi, Suwaji, Sudarto, Rusliandi, Asman Gilir, Mus Mulyadi serta Abdul Rahman.
Dijadwalkan kembali, 4 terdakwa anggota dan unsur pimpinan DPRD Kutai Kartanegara lainnya, akan menjadi sidang vonis serupa pada Kamis (3/11/2011) besok. Sedangka Marwan, akan disidang putusan pada 21 November 2011 mendatang.
(fay/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini