LI digerebek di sebuah tempat yang lokasinya dekat dengan kali di Jalan Kramat Jaya, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa 1 November 2011 malam hari.
"Tersangka tertangkap basah sedang melakukan judi bola di lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Irwan Anwar saat dihubungi wartawan, Rabu (2/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan mengungkapkan penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan kegiatan perjudian itu. Aparat Kepolisian kemudian bergerak ke lokasi dan menggerebek para penjudi.
"Waktu tahu ada polisi menggerebek, tersangka LI langsung kabur dan nyemplung ke kali," ujar Irwan.
LI akhirnya ditangkap dengan tubuh yang basah kuyup. LI digelandang ke Polsek Cilincing.
Aparat Kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 950 ribu, dua unit handphone dan 3 buah SIM card yang digunakan sebagai alat untuk berjudi. LI maupun AD dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
(mei/aan)










































