"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana di bidang merek Cressida yang dipalsukan tanpa seizin pemilik atau orang yang berhak atas merek tersebut," kata Kasat Industri dan Perdagangan (Indag) Polda Metro Jaya AKBP Sandy Nugroho saat dihubungi, Rabu (2/11/2011).
Sandy mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan 6 tersangka berinisial MY, AD, SO, YP, DA dan PD. Keenam tersangka itu ditangkap di 6 lokasi berbeda sejak 24-27 Oktober 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, keenam tersangka itu masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal 91 dan 94 UU No 15/2001 tentang Merek.
Lebih jauh Sandy mengungkapkan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan pemilik merek kaos dan celana yang merasa produknya dipalsukan. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut sehingga diketahui konveksi atau gudang tersangka yang berada di 6 lokasi.
"Tersangka memasarkan kaos dan celana tersebut ke mal-mal dengan harga yang lebih miring dari harga asli," katanya.
Senin, 24 Oktober 2011 lalu polisi menggerebek konveksi atau gudang di Jl Pekapuran II No 19-19A RT 010/005 Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Di konveksi milik MY itu, polisi menyita 1.712 lusin kaos merek Cressida yang masih diproduksi, berikut peralatan untuk membuat kaos dan sablon.
Kemudian, di sebuah konveksi di Jl Duri Utara I Gang Pasti No 14A RT 007/007 Jakarta Barat, polisi menyita 620 kaos merek Cressida siap jual.
Dari situ, berlanjut ke konveksi milik YP di Jl Jembatan Besi II No 25, RT 007/001 Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Di lokasi, polisi menyita 2.124 kaos merek Cressida palsu.
Kemudian polisi juga menyita 230 kaos merek Cressida palsu yang siap jual di toko TIO Jaya milik tersangka AD di Lantai Dasar Blok BSK No 144 Pasar Cipulir, Jakarta Selatan.
Kemudian pada Kamis, 27 Oktober 2011, penyidik menggeledah Toko X-Four di Pasar Regional Blok F2 Lantai III Los BKS No 177 Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, milik tersangka DA.
"Di situ, disita 118 celana panjang merek Cardinal yang diduga dipalsukan," katanya.
Di Toko Fauzi Cam di Pasar Regional Blok F2 Lantai III Los BKS No 156-159 Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, polisi menyita 27 celana panjang merek Cardinal dari toko milik PD tersebut.
(mei/nik)











































