Anggota Komisi X DPR Popong Otje Djundjunan sangat prihatin dengan pejabat publik yang kerap menggunakan istilah asing padahal padanannya dalam bahasa Indonesia sudah membumi. Pejabat eselon satu seharusnya memberi tahu menterinya terkait bahasa Indonesia ini.
"Pejabat eselon satu itu kan pejabat karier, mereka seharusnya tahu bahwa ada UU Bahasa. Menteri itu jabatan politis bisa satu atau tiga tahun berganti. Tapi mereka takut mengoreksi menterinya," kata Popong kepada Jurnalparlemen.com, Rabu (2/11).
Kasus terbaru yang menjadi rujukan Popong adalah kesalahan yang dilakukan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parenkraf) Mari Elka Pangestu saat rapat kerja belum lama ini. "Komisi X ini kan Komisi Peradaban, Komisi Budaya. Jadi hal-hal yang mungkin di komisi lain sepele di sini kami kritisi," kata politisi senior Golkar ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendati pakai rok mini tapi kan memakai stoking, Bu," dalih seorang pejabat eselon satu.
Popong tetap protes. Kemudian pejabat tersebut meminta waktu untuk memperbaikinya sambil beralasan membuat presentasi itu terburu-buru karena dikejar waktu. "Alasan itu tak masuk akal, pan dalam tata tertib, laporan atau makalah itu harus sudah disetor dua hari sebelum rapat kerja," kata Popong kepada Jurnalparlemen.com seusai raker.
(nwk/nwk)











































