"Tolak," demikian putusan MA, sebagaimana dilansir di situs resmi MA, Rabu (2/11/2011).
Dengan penolakan ini, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan Lily Chadijah Wahid mengenai pemberhentian sepihak sebagai anggota DPR telah berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Keputusan Pemberhentian kliennya bernomor 7177/DPP-02/V/A.1/III/2011 dinilai cacat hukum. Lily dan Gus Choi menilai keluarnya surat pemberhentian karena keduanya berani mendukung hak angket mafia perpajakan, pada sidang paripurna DPR RI tanggal 22 Februari 2011.
Padahal, pengajuan hak angket itu sudah sesuai dengan fungsi anggota DPR RI, yang diatur dalam Pasal 20 A UUD 1945, Pasal 77 ayat 1, 3, UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Oleh sebab itu, Lily dan Gus Choi menilai tidak bisa diganti antar waktu, karena pernyataan dalam rapat DPR, maupun diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR. Selain itu, DPP PKB,juga tak mengikuti prosudur yang benar dalam memberhentikan anggotanya, seperti AD/ART DPP PKB.
Kendati demikian, pihak DPP PKB Muhaimin Iskandar, menyatakan pemecatan itu sudah sesuai prosedur dan dilakukan karena ada pelanggaran AD RT yang dilakukan penggugat. Pemecatan juga bukan karena hak angket pajak.
Majelis hakim PN Jakpus menganggap gugatan yang diajukan dua mantan anggota DPR dari Fraksi PKB ini masih prematur. Sebab, harus diselesaikan terlebih dahulu di mahkamah internal partai PKB. Atas putusan ini, Lily dan Gus Choi mengajukan kasasi ke MA.
(asp/gun)











































