Malinda Dee Diancam Hukuman 15 tahun Penjara

Malinda Dee Diancam Hukuman 15 tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 02 Nov 2011 13:26 WIB
Jakarta - Sidang pengadilan terhadap Inong Malinda Dee akan dimulai pekan depan. Menurut dakwaan jaksa, Malinda akan dijerat dengan pasal pencucian uang dengan hukuman maksimal 15 tahun dan pasal kejahatan perbankan atas perbuatannya menyelewengkan dana milik nasabah Bank Citibank.

"Dakwaannya ada 3, pertama soal UU Perbankan pasal Primer dan Subsider. Kemudian UU pencucian uang lama dan UU Pencucian uang UU terbaru tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Minimalnya saja 5 tahun, maksimal 15 tahun, itu baru satu pasal," kata juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M. Samiaji, di kantornya, Jl Ampera Raya, Rabu (2/11/2011).

Dakwaan tersebut disusun oleh tim jaksa yakni Tatang Sutarna, Helmi, Rustam, Dede Herdiana, Arya Wicaksana dan Jul Indra Dhana. Tim ini juga yang menyusun dakwaan terhadap 'kaki-tangan' Malinda Dee yakni Visca Lovitasari (adik), Ismail (suami Visca) dan Andhika Gumilang (suami siri Malinda).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara hakim yang akan mengadili Malinda adalah Gusrizal selaku ketua majelis hakim dan dibantu dua anggota yakni Kusno serta Yonisman. Rangkaian sidang pengadilan terhadap mantan petinggi Citibank Indonesia itu dijadwalkan akan dimulai pada Selasa 8 November 2011 pukul 10.00 WIB.

Malinda dijerat pasal UU Perbankan dan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Malinda Dee diduga melakukan pembobolan nasabah Citibank senilai Rp 30 miliar. Nasabah yang dananya dibobol Malinda antara lain Ali Sadikin, Gaby Bakrie, Nono Sampono dan R Hartono.

Uang yang berasal dari nasabah tersebut dialirkan Malinda kepada adiknya Visca Lovitasari dan adik ipar, Ismail . Dari rekening keduanya, uang tersebut disalurkan kembali ke rekening Malinda, suami siri Andhika Gumilang dan PT Esklusif Jaya Perkasa.


(Ari/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads