Penyelundupan Sabu Rp 2,5 M dari Malaysia Digagalkan

Penyelundupan Sabu Rp 2,5 M dari Malaysia Digagalkan

- detikNews
Rabu, 02 Nov 2011 13:20 WIB
Jakarta - Aksi penyelundupan sabu di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumut digagalkan. Pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung mengamankan 6 WNI dengan barang bukti sabu seberat 1.001 gram atau ditaksir sekitar Rp 2,5 miliar.

"Mereka datang dari Port Klang, Malaysia. Sabu dimasukkan ke dalam rongga badan melalui dubur dan juga di sepatu," terang Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, Rahmady Effendi Hutahaean dalam siaran pers, Rabu (2/11/2011).

Rahmady bercerita, penangkapan dilakukan pada Selasa (1/11). Saat itu petugas Bea dan Cukai mencurigai seorang penumpang Kapal Ferry MV Pacific Jet Star yang merapat dari Port Klang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas melakukan pemindaian terhadap barang bawaan penumpang dengan menggunakan mesin X-Ray. Berdasarkan profiling dan targeting, petugas mencurigai salah seorang penumpang bernama Salman," terang Rahmady.

Selanjutnya barang bawaan, tersangka Salman berupa tas sandang warna hitam dimasukan ke dalam mesin X-Ray, dan diperoleh tampilan gambar berupa benda mencurigakan. Benda itu disembunyikan di dalam sepatu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, diperoleh hasil di dalam sepatu dimaksud kedapatan 3 kapsul serbuk berwarna putih. Berdasarkan pengembangan selanjutnya, didapati 5 (lima) orang penumpang lainnya yang berdasarkan teknik profiling dan targeting dicurigai," jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan dan pengakuan para tersangka didapatkan fakta di dalam rongga tubuh bagian bawah pelaku terdapat benda berbentuk kapsul sabu. Dari ke-enam pelaku tersebut diperoleh jumlah barang berupa methamphetamine berjumlah 16 kapsul dan setelah ditimbang berat keseluruhan berjumlah 1.001 gram. Para pelaku kini diserahkan kepada pihak kepolisian setempat.

"Tindakan yang dilakukan oleh keenam pelaku telah melanggar Pasal 113 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 ahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga," tuturnya.

(ndr/fay)


Berita Terkait