Abdi (yang sebelumnya ditulis Abdi Marbun) ini diduga menusuk rekan sesama montir, Antonius Paranginangin (31) di trotoar Jl Dr Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu 8 Oktober sekitar pukul 16.00 WIB.
"Ditangkap di Riau di kota tempat kakaknya tinggal, di Minas, Simpang Perawang, Siak, Pekanbaru, Sabtu 29 Oktober kemarin," kata Kanit Reskrim Polsek Cakung, Iptu I Made Wisnu Wardhana, saat dihubungi wartawan (2/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wisnu, motif penusukan dilatarbelakangi rasa cemburu Abdi kepada Antonius. Abdi mendengar kabar Antonius kerap mendekati istrinya, Eva Maria Susanti (35), saat dirinya bekerja.
Abdi kemudian merencanakan pembunuhan dengan membeli pisau di warung dekat rumah, di Perumahan Kompas Indah, Tambun, Bekasi. "Kalau tangan kosong, dia (pelaku) takut kalah," ujar Wisnu.
Abdi terancam melanggar pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ancamannya 7 tahun penjara," kata Wisnu.
(ahy/aan)










































