"Saya berharap Kemenkum HAM untuk berlaku adil dan tidak semena-mena. Kalau itu sudah diputuskan mengenai remisi kepada beberapa kawan, Pak Paskah dan dua rekan lainnya itu, kemudian jangan ujug-ujug karena kelihatan Pak Paskah itu dari Golkar dan seterusnya, kemudian diumumkan tentang moratorium dan sebagainya. Yang sesungguhnya itu masih bersifat lisan dan ternyata juga pelaksanaannya mengganjal," ujar Ketua DPP Golkar, Priyo Budi Santoso, kepada detikcom, Rabu (2/11/2011).
Namun yang terjadi Kemenkum HAM justru semena-mena dalam pandangan Golkar. Karena aturan baru dikeluarkan hanya beberapa waktu sebelum politisi Golkar dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Andaikan Panda Nababan dibegitukan pun saya juga akan memprotes. Karena ini tidak adil. Peraturan itu jangan ditujukan karena melihat asal-usulnya darimana. Nah kalau begini caranya nanti akan gantian dan nggak indah. Apalagi ini kan masih dalam proses moratorium. Itu pun tega-teganya mereka memutuskan sepihak tanpa kemudian mendengar pendapat dari DPR," lanjutnya.
Apalagi, imbuh Priyo, harusnya Kemenkum HAM membicarakan dulu dengan DPR. Meski keputusan tetap di tangan pemerintah.
"Betul itu wewenang eksekutif. Tapi itu kan belum diteken. Untuk mengoreksi itu. Kan biasanya isu strategis seperti ini kan mereka membicarakannya dulu dengan DPR. Meskipun terserah mereka mau apa. Tapi ya tidak adil, semena-mena, dan terksesan pendekatan kekuasaan yang dipakai, kalau kemudian hanya karena asal usulnya dari Golkar dan dari PDIP misalnya. Kan jadi nggak indah dunia ini," tegasnya.
Sejumlah politisi Partai Golkar yang sedang menjalani hukuman penjara gara-gara terlibat korupsi, ramai-ramai menolak moratorium remisi dan pembebasan bersyarat. Kebijakan baru Kementerian Hukum dan HAM tersebut dianggap tidak memiliki landasan hukum.
Hal tersebut dikatakan seorang politisi Golkar yang menjadi terpidana kasus korupsi, Jefferson Solaiman Mostesque Rumajar. Menurut mantan Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, itu penolakan juga disampaikan oleh Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, dan Boby Suhardiman, terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia.
"Kami menolak karena melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945," kata Jefferson usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/11).
Jefferson menyesalkan karena moratorium remisi dilaksanakan tanpa dilandasi aturan yang jelas. Seharusnya, ia mengatakan, penerapan moratorium diawali dengan merevisi undang-undang tentang remisi.
Ia pun menganggap langkah pemerintah itu diskriminatif karena hak terpidana korupsi sebagai warga negara dicabut dengan moratorium.
(van/ndr)











































