Denny Persilakan Yusril Somasi Menkum HAM & Wakil

Denny Persilakan Yusril Somasi Menkum HAM & Wakil

- detikNews
Rabu, 02 Nov 2011 11:17 WIB
Denny Persilakan Yusril Somasi Menkum HAM & Wakil
Jakarta - Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra akan melayangkan somasi pada Menteri Hukum HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya Denny Indrayana karena menunda permohonan bebas bersyarat Paskah Suzetta yang dinilai melanggar hukum. Denny mempersilakan tindakan hukum Yusril ini.

"Soal somasi atau upaya hukum silakan saja. Yang jelas kami, saya dan Menkum HAM, meyakini penuh pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap pelaku korupsi adalah sejalan dengan peraturan perundangan yang ada, mengokohkan upaya pemberantasan korupsi dan sejalan dengan rasa keadilan masyarakat," ujar Wamenkum HAM Denny Indrayana.

Denny menyampaikan hal itu dalam pesan singkat yang diterima, Rabu (2/11/2011). Denny menambahkan, pihaknya mengerti kebijakan yang akan diambil mengenai pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor itu ada risikonya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami paham bahwa kebijakan ini pasti ada risikonya, dan kami siap menghadapinya sebagai resiko perjuangan demi Indonesia yang lebih bersih dan lebih antikorupsi," tandas Denny.

Seperti diberitakan sebelumnya, Keputusan Kementerian Hukum dan HAM memperketat pemberian remisi bagi para koruptor membuat mantan Kepala Beppenas Paskah Suzetta, narapidana kasus suap pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004, tidak bisa segera menikmati udara bebas.

Menkum HAM Amir Syamsuddin, Senin (31/10) menegaskan selama dirinya menjabat menggantikan Patrialis Akbar selaku Menkum HAM belum pernah menyetujui surat pembebasan bersyarat kecuali untuk Agus Condro. "Selama menjabat (sebagai Menkum HAM) saya belum pernah setujui PB (Pembebasan Bersyarat) kecuali untuk Agus Condro. Itu hak mereka (pihak Paskah Suzetta) meminta (PB), tapi kami sudah berketetapan itu (PB) kami tangguhkan," kata Amir.

Mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta yang telah menjalani dua per tiga masa hukuman seharusnya pada 30 Oktober 2011 sudah bisa memperoleh pembebasan bersyarat. Namun, kebijakan baru yang diterapkan Kementerian Hukum dan HAM yakni memperketat syarat remisi bagi para koruptor membuat Paskah Suzetta mungkin urung memperoleh pembebasan bersyarat.

(nwk/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads