"Iya betul, laporannya Selasa (1/11) kemarin ke SPK Polda Metro Jaya," kata Luthfie Hakim selaku kuasa hukum 5 terdakwa penganiaya Irzen Okta, saat dihubungi wartawan, Rabu (2/11/2011).
Dalam laporan resmi bernomor LP/3818/XI/2011/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 01 November 2011, pelapor Sonny Martakusuma melaporkan Mun'im atas tuduhan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Laporan itu dibuat mewakili lima kliennya, yaitu Arif Lukman, Boy Yanto Tambunan, Henry Waslinton, Donald H Bakara, dan Humisar Silalahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luthfie menuding dr Mun'im telah membuat kesimpulan pada hasil visum dengan memasukkan kutipan dari hasil otopsi dr Adi Firmansyah. Yang mana, menurut Luthfie, hasil visum yang dibuat dr Adi Firmansyah adalah yang sah.
"Dalam kesimpulannya pada paragraf kedua, seolah-olah itu hasil otopsi dia (dr Mun'im)," katanya.
Adapun, hasil kesimpulan visum yang dibuat dr Mun'im yang dipermasalahkan pihaknya berbunyi:
"Adanya tanda-tanda kekerasan dalam hal ini luka lecet, memar pada batang otak, serta perdarahan seperti tertuang dalam hasil sementara (lihat lampiran), serta memar pada bagian tubuh lainnya menunjukkan bahwa penyebab kematian H Irzen Okta ada kaitannya dengan kekerasan benda tumpul"
"Ini bukan hasil otopsi dia, tapi itu opini dia dari hasil otopsi dr Adi, tapi kutipannya menyimpang," tegas Luthfie.
Menurut Luthfie, dalam hasil visum yang dikeluarkan dr Adi, tertulis bahwa luka lecet pada batang hidung. "Bukan pada batang kepala. dr Adi dengan tegas menulis itu," katanya.
Luthfie mengatakan, dengan keluarnya hasil visum dr Mun'im ini sangat merugikan kliennya. Pasalnya, hasil visum yang dikeluarkan dr Munim inilah yang dijadikan alat bukti penyidik.
"Yang kemudian dimasukkan dalam surat dakwaan oleh JPU. Ini rekayasa yang sangat jahat sekali," katanya.
Luthfie menambahkan, dengan laporan ini, ia berharap agar penyidik menindaklanjutinya. Mun'im pun harus bertanggung jawab.
"Perbuatan dr Mun'im ini harus dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Sementara itu, dr Mun'im Idris saat dihubungi secara terpisah melalui telepon selularnya, tidak aktif.
(mei/gun)











































