Ssbagai solusi, penyidik perkara korupsi harus dilebur dalam satu lembaga independen penyidik.
"Selama ini, masing- masing institusi berjalan sendiri- sendiri. Sehingga perang terhadap korupsi tidak maksimal. Solusinya dengan membentuk lembaga penyidik independen yang terlepas dari korps, semua penyidikan korupsi masuk dalam lembaga baru ini," kata pengamat hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Rabu, (2/11/2011).
Setelah lebur, maka penyidik korupsi di Kejaksaan dan Kepolisian dihapus. KPK yang berfungsi sebagai lembaga adhoc melawan korupsi juga lebur bersama lembaga baru. Nantinya penyidik independen ini tidak bertanggungjawab terhadap institusi awal.
"Selama ini dalam sistem penyidikan tipikor di Indonesia, lembaga penyidik tindak pidana korupsi yang ada yaitu penyidik Kepolisian, penyidik Kejaksaan dan penyidik KPK memiliki sistem tersendiri yang diatur dalam undang-undang terpisah-pisah," terang Hibnu.
Terkotak-kotaknya lembaga penyidikan tipikor menciptakan kecenderungan instansi sentris atau fragmentasi. Sehingga mempengaruhi jalannya proses penanganan perkara dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Belum adanya keintegraliasasian dan keselarasan ide-ide, gagasan-gagasan, nilai-nilai, norma-norma dan peraturan yang menjadi landasan kode etik profesi, menyebabkan output yang ada tidak berbentuk suatu keselarasan hasil penyidikan tipikor," jelas Hibnu.
Untuk melebur penyidik tipikor, maka harus dirubah UU terkait, seperti UU Kejaksaan, KUHAP dan UU KPK. Dengan merubah UU multisektoral menjadi satu UU, maka diharapkan mengeliminir egoisme korps.
"Sehingga hasil pemberantasan korupsi maksimal," ucapnya.
Gagasan ini pula yang disampaikan Hibnu untuk meraih gelar doktor dalam ujian desertasi di Kampus Universitas Diponegoro, Semarang pada 14 Oktober 2011 silam.
Desertasi ini berjudul Membangun Model Alternatif Untuk Integralisasi Penyidik Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Desertasi di uji oleh sejumlah guru besar hukum di Unsoed.
"Model ini, mirip, meski tidak sama, telah dilakukan di Hongkong dan Korea Selatan," pungkas Hibnu yang juga dosen di Unsoed ini.
(asp/gun)











































