"Moratorium remisi merupakan langkah awal yang baik, sifatnya sementara, kalau bisa dituangkan dalam bentuk aturan yang baku, naungan yang baku," kata Johan ketika dihubungi Rabu(2/11/2011).
Johan menilai, jika tidak dibakukan, kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat itu dapat menabrak peraturan yang sudah ada. Pasalnya, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat juga telah diatur undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ketua KPK Busyro Muqoddas juga berpendapat niatan moratorium harus dibarengi instruksi untuk merevisi Undang-undang tentang pemberian remisi.
Menurut mantan Ketua Komisi Yudisial ini, presiden juga perlu untuk memerintahkan Menkum HAM guna mengajukan revisi Undang-undang mengenai pemberian remisi. Tak hanya itu saja, Busyro juga berharap pembahasan revisi undang-undang tersebut melibatkan masyarakat sipil.
"Segera memerintahkan Menkum HAM untuk mengajukan revisi UU pemberian Remisi ke DPR dengan memerankan civil society untuk merumuskan naskah akademiknya," terang Busyro dalam kesempatan sebelumnya.
(fjp/ndr)











































