ICW Minta Keberadaan Pengadilan Tipikor di Daerah Dipending

ICW Minta Keberadaan Pengadilan Tipikor di Daerah Dipending

- detikNews
Rabu, 02 Nov 2011 08:21 WIB
ICW Minta Keberadaan Pengadilan Tipikor di Daerah Dipending
Jakarta - Munculnya Pengadilan Tipikor di daerah-daerah sepertinya tidak terlalu membantu proses pengadilan terhadap para koruptor. Terbukti, para terdakwa korupsi banyak yang dibebaskan di Pengadilan Tipikor daerah.

Menanggapi hal ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Pengadilan Tipikor di daerah yang akan dibuka dipending terlebih dahulu, sembari menanti investigasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap para hakim Tipikor di daerah.

"Tinjau kembali rekam jejak para hakim. Kalau ada yang bermasalah dicopot saja. Daerah-daerah yang belum beroperasi, dipebnding dulu, sebelum ada evalausi yang jelas tentang performance para hakim tersebut," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho saat dihubungi detikcom, Rabu (2/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjut Emerson, Mahkamah Agung juga harus mengevaluasi Pengadilan-pengadilan Tipikor yang sudah beroperasi di daerah. Putusan-putusan yang kontroversial juga harus dieksaminasi.

"Eksaminasi juga harus dilakukan," imbuh pria yang akrab disapa Eson ini.

Dengan demikian, imbuhnya, Pengadilan Tipikor tidak lagi mengikuti jejak pengadilan-pengadilan negeri yangs elama ini dianggap rawan akan kasus penyuapan.

Pada 31 Oktober 2011 kemarin, majelis hakim ad hoc Pengadilan Tipikor di Samarinda, Kalimantan Timur, memberikan vonis bebas 4 dari 15 terdakwa kasus korupsi dana operasional APBD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar. Keempat terdakwa tersebut merupakan anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, yakni Suryadi, Suwaji, Sudarto dan Rusliandi.

"Tindakan tersebut bukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor, Casmaya, saat membacakan vonis di ruang sidang utama PN Samarinda, Jl Muhammad Yamin, Samarinda, Kaltim, Senin (31/10/2011).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa, tidak melanggar peraturan, karena sesuai dengan peraturan Bupati Kutai Kartanegara tahun 2005 lalu.


(anw/lia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads