"Dampak negatif dari banyaknya terdakwa korupsi yang bebas membuat tingkat kepercayaan publik terhadap pengadilan Tipikor turun. Dulu pengadilan Tipikor ibaratnya sebagai kuburan bagi para koruptor, sekarang malah jadi kawan bagi koruptor," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho saat dihubungi detikcom, Rabu (2/11/2011).
ICW mencatat, saat ini ada sekitar 36 terdakwa kasus korupsi yang bebas di pengadilan Tipikor. Di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, ada sekitar 4 terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Eson ini menuturkan, sebelumnya ICW telah mewanti-wanti bahwa pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah-daerah bukan solusi yang tepat untuk pemberantasan korupsi. Selain lemahnya pengawasan Mahkamah Agung, rekrutmen para hakim Tipikor di daerah-daerah masih buruk.
"Juga soal sanksi yang juga tidak keras, jika ada hakim yang diduga bermain. Jadi penyakit turunan di pengadilan umum justru juga terjadi di Pengadilan Tipikor," sesal alumnus FH UGM ini.
Pada 31 Oktober 2011 kemarin, majelis hakim ad hoc Pengadilan Tipikor di Samarinda, Kalimantan Timur, memberikan vonis bebas 4 dari 15 terdakwa kasus korupsi dana operasional APBD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar. Keempat terdakwa tersebut merupakan anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, yakni Suryadi, Suwaji, Sudarto dan Rusliandi.
"Tindakan tersebut bukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor, Casmaya, saat membacakan vonis di ruang sidang utama PN Samarinda, Jl Muhammad Yamin, Samarinda, Kaltim, Senin (31/10/2011).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa, tidak melanggar peraturan, karena sesuai dengan peraturan Bupati Kutai Kartanegara tahun 2005 lalu.
(anw/lia)











































