Abdullah Puteh Diperiksa KPK
Rabu, 14 Jul 2004 09:18 WIB
Jakarta - Gubernur NAD Abdullah Puteh akhirnya bersedia hadir menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Puteh diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp 4 miliar dalam pembelian helikopter MI-2 buatan Rusia.Puteh didampingi kuasa hukumnya OC Kaligis, hadir sebelum pemeriksaan. Abdullah Puteh hadir sekitar pukul 06.30 WIB, Rabu (14/7/2004). Sedangkan OC Kaligis hadir pukul 08.00 WIB untuk mendampingi kliennya. Pemeriksaan sendiri baru akan berlangsung pukul 09.00 WIB.Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Erry Riana Hardjapamekas kepada detikcom, Rabu (14/7/2004). Menurut Erry, agenda pemeriksaan hari ini adalah melakukan penyidikan dan beberapa klarifikasi dari hasil penyidikan sebelumnya, antara lain seputar prosedur pembelian helikopter tersebut. "Mungkin sekarang sudah dimulai. Rencananya pemeriksaan dimulai tepat jam 09.00 WIB," tutur Erry. Namun Erry tidak bersedia menyatakan apakah KPK akan menahan Puteh. Katanya, "Kita lihat nanti."Hari ini adalah panggilan ketigakalinya yang dilayangkan KPK terhadap Puteh. Sudah dua kali Puteh tidak memenuhi panggilan KPK. Semula, bila hari ini Puteh tidak datang, KPK sudah menyiapkan surat perintah penangkapan."Perintah untuk menangkap akan kami keluarkan, apabila pada tanggal 14 Juli ini saudara Abdullah Puteh tidak juga bersedia untuk dibawa dan dihadapkan ke penyidik KPK. Itu adalah upaya paksa yang diizinkan oleh undang-undang kepada kami," ujar Ketua KPK. Taufiequrrahman Ruki yang didampingi Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Sjahrudin Rasul di kantor KPK, Jumat (9/7/2004)lalu.Menurut Ruki, upaya paksa yang dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-undang Nomor 30/2000 kepada KPK dan sesuai ketentuan KUHAP.
(dni/)











































