"Tersangka ada empat orang dan sudah diamankan di Polsek Pademangan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Irwan Anwar saat dihubungi detikcom, Selasa (1/11/2011).
Keempat tersangka ditangkap pada Selasa (1/11) pukul 16.30 WIB. Dari keempat tersangka itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 pak kartu ceki dan uang tunai sebesar Rp 25 ribu.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Bungin mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap yakni berinisial Wa (54) sebagai bandar judi dan tiga pemain judi Am (35), Ya (25) dan Me (34).
"Mereka ibu rumah tangga, ada juga satu yang janda," kata Bungin.
Bungin menjelaskan, penangkapan keempat ibu itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan tindakan ibu-ibu tersebut. Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut hingga melakukan penggerebekan.
"Dari hasil penyelidikan, ternyata mereka melakukan perjudian di bengkel tepatnya di belakang SPBU Bintang Mas, samping WTC," jelas Bungin.
Menurut Bungin, para tersangka kerap melakukan judi di lokasi tersebut. Tidak hanya melakukan judi jenis ceki, mereka juga melakukan judi jenis togel.
"Dari hasil penyelidikan, mereka hampir setiap hari berjudi di situ, terkadang di gerbong kereta juga," ujarnya.
Ia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, para ibu rumah tangga itu melakukan judi untuk mengisi kekosongan waktu.
"Untuk mencari penghasilan tambahan juga, tapi dengan cara yang tidak benar," tutupnya.
Keempat ibu itu kini diamankan di Polsek Pademangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keempatnya dijerat Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mei/anw)











































