Demikian ujar Menkum HAM Amir Syamsuddin menanggapi reaksi terhadap moratorium remisi dan pembebasan bersyarat dari sejumlah politisi yang menjadi terpidana kasus korupsi. Bahkan Yusril Ihza Mahendra berencana melayangkan somasi dengan alasan kebijakan baru Kemenkum HAM bertentangan dengan aturan hukum berlaku.
"Kami berkeyakinan masih dimungkinan penerapan pengetatan dengan tetap berpegang pada aturan yang tersedia, utamanya ketentuan PP 28/2006 sebagai pengganti PP 32/1999," ujar Amir kepada detikcom, Selasa (1/11/2011).
Dia menegaskan, kebijakan moratorium ini tidak semata mengandalkan dukungan dari masyarakat yang mayoritas menilai tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan karenanya diperlukan langkah penanganan luar biasa. Kebijakan baru itu tidak melanggar PP 28/2006 yang mengatur remisi bagi para terpidana.
"Tapi bahwa nantinya akan terjadi perbedaan dalam penafsiran bisa saja terjadi. Saya menghargai perbedaan pendapat," sambung Amir.
"Yang pasti kami tidak ada permasalahan pribadi dengan teman-teman yang kebetulan berada dalam posisi yang terkesan dirugikan kebijakan pengetatan ini," tegas politisi senior PD tersebut.
(lh/anw)











































