"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (1/1/2011).
Uji materi ini diajukan Bambang Sukarno dan para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia. Bambang menilai pasal 113 UU Kesehatan diskriminatif sebab hanya tembakau saja yang disebut sebagai bahan adiktif. Padahal, banyak zat adiktif lain yang tidak hanya tembakau saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tembakau bukan subjek hukum dan bukan pemangku hak. Tembakau adalah objek hukum," terang MK.
Pengaturan terhadap tembakau juga bukan perilaku diskriminatif sebab merupakan kebijakan. Kebijakan ini seperti dalam pengaturan jalan, yaitu kendaraan pribadi boleh lewat sedangkan kendaraan umum tidak boleh lewat jalan tersebut.
"Alasan pemohon tidak beralasan hukum," terangnya.
Namun, pandangan ini terbelah. Sebab, dua hakim MK, Akil Mochtar dan Hamdan Zulfa berbeda pendapat bahwa pasal tersebut harus dihapuskan. Mereka menilai pasal tersebut mendiskriminatifkan petani tembakau.
"Pengaturan rokok bukan tidak mudah karena usaha tembakau/ rokok melibatkan tenaga kerja yang banyak. Di Indonesia, rokok menjadi warisan tradisi masyarakat, sehingga kebijakan pemerintah harus bisa menjamin hak konstitusi antara hak warga negara lain dan warisan budaya," ungkap Akil.
(asp/anw)











































