PP dan Permen tentang Moratorium Bebas Bersyarat Segera Diterbitkan

PP dan Permen tentang Moratorium Bebas Bersyarat Segera Diterbitkan

- detikNews
Selasa, 01 Nov 2011 18:49 WIB
PP dan Permen tentang Moratorium Bebas Bersyarat Segera Diterbitkan
Jakarta - Moratorium pemberian remisi dan pembebasan bersyarat akan segera memiliki landasan hukum. Kemenkum HAM akan segera mengeluarkan aturan mengenai hal tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).

"Moratorium itu kebijakan, makanya dalam waktu dekat akan terbit aturan berupa PP dan Permen," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo melalui pesan singkatnya, Selasa (1/11/2011).

Sebagai langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi, pemerintah telah mencanangkan moratorium pemberian remisi untuk terpidana korupsi. Selain remisi, pemerintah melalui Kemenkum HAM juga menghentikan pembebasan bersyarat untuk koruptor dan terpidana terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sedang mengkaji remisi koruptor dan terorisme, tapi sambil mengkaji itu, tentang kebebasan bersyarat pun tidak kita lakukan. Kita moratorium," tutur Wamenkum HAM Denny Indrayana kepada wartawan di sela-sela acara fun bike dalam rangka Bulan Bakti Kemenkum HAM 2011, Minggu (30/10).

Denny juga mengatakan saat ini pihaknya tengah secara intens menggodok dan mengkaji kembali mengenai remisi dan pemberian bebas bersyarat untuk terpidana korupsi dan terorisme. Pengkajian, lanjut Denny, bersifat menyeluruh.

"Kita kaji ulang. Review ulang," terang Denny.

Saat ini sudah ada beberapa terpidana korupsi yang hendak mendapatkan kebebasaan bersyarat. Namun Denny meminta kepada jajaran di Ditjen Lapas untuk jangan memberikan dulu.

"Saya dapat laporan ada yang akan diberikaan. Saya bilang jangan dulu. Kita akan titipkan, kuatkan pesan bahwa korupsi itu adalah kejahatan luar biasa. Jadi efek jeranya harus ditingkatkan," ujar Denny.

(fjp/her)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads