"Somasi itu akan kami lakukan mungkin hari ini atau besok, setelah surat kuasa kami tandatangani. Kemudian kami akan mengajukan uji materiil kepada Mahkamah Agung," kata Yusril, kepada wartawan uasai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (1/11/2011).
Yusril menyebutkan dalam ketentuan dari UU Pemasyarakatan dan ketentuan dari peraturan pemerintah tentang remisi pembebasan bersyarat dan asimilasi semua mengatur bahwa setiap napi (narapidana) itu mempunyai hak mendapatkan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Keputusan Kementerian Hukum dan HAM memperketat pemberian remisi bagi para koruptor membuat mantan Kepala Beppenas Paskah Suzetta, narapidana kasus suap pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004, tidak bisa segera menikmati udara bebas.
Menkum HAM Amir Syamsuddin, Senin (31/10) menegaskan bahwa selama dirinya menjabat menggantikan Patrialis Akbar selaku Menteri Hukum dan HAM belum pernah menyetujui surat pembebasan bersyarat kecuali untuk Agus Condro."Selama menjabat (sebagai Menkumham) saya belum pernah setujui PB (Pembebasan Bersyarat) kecuali untuk Agus Condro. Itu hak mereka (pihak Paskah Suzetta) meminta (PB), tapi kami sudah berketetapan itu (PB) kami tangguhkan," kata Amir.
Mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta yang telah menjalani dua per tiga masa hukuman seharusnya pada 30 Oktober 2011 sudah bisa memperoleh pembebasan bersyarat. Namun, kebijakan baru yang diterapkan Kementerian Hukum dan HAM yakni memperketat syarat remisi bagi para koruptor membuat Paskah Suzetta mungkin urung memperoleh pembebasan bersyarat.
(her/mad)











































