"Saya selaku Dirut PT Cipta Televisi Indonesia melaporkan Pak Hary karena kami merasa ada pemindahan dan penggelapan aset-aset TPI yang menurut kami sangat berharga dan kami merasa dirugikan," jelas Dandy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/11/2011).
Dalam laporan resmi bernomor TBL/3085/XI/2011/PMJ/Ditreskrimum ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Dandy melaporkan Hary Tanoesudibjo atas tuduhan Pasal 372 dan atau 374 KUHP tentang penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi beliau dan tentu Ibu Tutut sebagai pemegang saham merasa dirugikan bagaimana TPI itu bisa jauh menjadi MNC dan diketahui ada aset dan perangkat TPI di Taman Mini berpindah ke MNC di Kebon Sirih," ungkap Dwi.
Dwi mengatakan, kubu Tutut tidak pernah dilibatkan dalam perubahan nama TPI menjadi MNC TV.
"Tidak. Juga satu hal begini yah, bagaimana pun Dandy sebagai Dirut atau Bu Tutut sebagai pemegang saham merasa tidak dilibatkan dalam perubahan ini. Ini berjalan sudah jauh dan sesuatu yang berlebihan," jelas Dwi.
Menurut Dwi, pihak Tutut telah memenangkan gugatan atas sengketa tersebut. Sehingga, pihak Tutut berhak atas aset tersebut.
"Secara riilnya saya rasa semua orang tahu TPI itu yang lahirkan siapa, yang miliki siapa. Kalau ada proses-proses di mana Bu Tutut memerlukan bantuan, tapi tidak serta merta mengambil alih," imbuh Dwi
Lalu aset apa saja yang diambil? "Itu nanti tanyakan saja ke penyidik," kata Dwi tanpa mau membeberkannya.
(mei/gah)